Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan bangunan pada tempat terbatas seperti lubang, kedudukan ahli K3 menjadi utama. Individu bertugas untuk melakukan pendeteksian bahaya, menerapkan langkah penanggulangan kecelakaan, dan mengawasi syarat perlindungan pekerjaan. Selain itu, pekerja harus mampu menggunakan perlengkapan keamanan serta menyampaikan